Ternyata keluar mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa. Namun, keluar mani di saat selain mimpi basah bisa jadi membatalkan puasa.
Dikutip dari at-Taqrīrât as-Sadīdah karya Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff. Keluarnya air mani kadang menyebabkan batalnya puasa seseorang, terkadang tidak menjadi sebab batalnya puasa.
Ia bisa menjadi sebab batalnya puasa jika masuk dalam salah satu kategori berikut;
- Keluarnya air tersebut dikarenakan istimna’, yaitu mengeluarkannya secara sengaja dengan segala cara.
- Keluarnya air tersebut dikarenakan hubungan suami-istri tanpa adanya pembatas.
Maka jika air mani tiba-tiba keluar tanpa adanya kesengajaan, seperti dikarenakan melihat seseorang, atau suatu waktu terbawa pikiran, atau karena mimpi basah maka itu semua tidak membatalkan puasa. Selama tidak ada unsur kesengajaan maka air mani yang keluar tidak membatalkan puasa.
Adapun keluarnya air mani yang tidak menjadi sebab batalnya puasa seseorang apabila masuk pada salah satu kategori berikut;
- Apabila air keluar bukan disebabkan hubungan suami-istri, seperti disebabkan hanya melihat, atau tiba-tiba terbawa pikiran.
- Apabila air keluar disebabkan hubungan suami-istri, namun dihalangi oleh pembatas.
Umairah dalam Hasyiyahnya terhadap Kanzur Râghibīn menambahkan bahwa pemakaian kata istimna’ (mengeluarkan air mani secara sengaja yang dilakukan dengan berbagai cara) mengeluarkan kata imna’. Yaitu air mani yang keluar dari seseorang tanpa adanya sengaja. Jika benar demikian maka puasanya tidak batal.
Begitupun air mani yang keluar disebabkan pikiran, menurut Umairah itu tidak membatalkan puasa seseorang meski yang dipikirkan adalah hubungan suami-istri.* Dzulfikar
Rep: Admin Hidcom
Sumber : www.hidayatullah.com