Selesai Gelar Perkara Terhadap 3 Polisi yang Diduga Bunuh Laskar FPI, Polri Janjikan Hal Ini

Iklan Semua Halaman

Selesai Gelar Perkara Terhadap 3 Polisi yang Diduga Bunuh Laskar FPI, Polri Janjikan Hal Ini

Thorif
Rabu, 10 Maret 2021


www.hidayatullahsleman.org | areskrim Polri telah selesai lakukan gelar perkara atas kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap 4 Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50, pada akhir tahun lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan status penanganan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan

“Dari hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/03/2021)

Rusdi menekankan Polri akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Sesuai dengan rekomendasi hasil investigasi yang telah dirampungkan oleh Komnas HAM.

“Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu. “(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata Andi, Rabu (03/03/2021).

Hingga kini, peristiwa di tol Km 50 Jakarta-Cikampek ini terus didalami polisi. Diduga tiga anggota polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pada peristiwa itu.*

Sumber : www.hidayatullah.com